Sabtu, 12 Juli 2008

MEMBANGUN KABUPATEN DONGGALA DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE


A. PENGANTAR
Mencermati judul tulisan: ”Membangun Kabupaten Donggala Dalam Perspektif Good Governance”, maka ada 2 (dua) kata kunci yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Membangun Kota Donggala:

Membangun atau melakukan pembangunan Kota Donggala mempunyai makna proses yang dilakukan secara ”sadar” untuk membentuk dan menciptakan perubahan fisik (lahiriah) dan nonfisik (batiniah) dalam mencapai kesejahteraan atau kualitas hidup manusia di Kabupaten Donggala.

Pembangunan bukan hanya ditujukan bagi kesejahteraan atau kualitas hidup generasi masa kini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Hal ini mengisyaratkan perlunya memperhatikan dan menjaga keseimbangan sumber daya yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan secara bijaksana.

Jika pembangunan dianalisa lebih lanjut terlihat beberapa ide pokok:
- Pembangunan adalah suatu proses.
- Pembangunan merupakan usaha yang secara sadar dilaksanakan.
- Pembangunan dilaksanakan secara berencana.
- Pembangunan mengarah ke modernitas.
- Modernitas yang dicapai melalui pembangunan itu melalui multi dimensional.
- Ditujukan kepada membina bangsa (Nation Building).

Di sisi lain, dalam konteks lingkungan strategis bangsa saat ini, proses pembangunan tidak terlepas dari prinsip otonomi daerah yang seyogianya diselenggarakan secara nyata dan bertanggungjawab, sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah, serta diarahkan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemandirian ini tentunya harus dibarengi dengan kemampuan dan kearifan dalam menetapkan berbagai kebijakan secara berkualitas, yakni:
- mampu mendorong peningkatan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas;
- me-minimalisir ekses negatif yang dapat merugikan masyarakat atau pihak-pihak tertentu.

Hal ini perlu ”ditangkap” sebagai sebuah peluang besar untuk membangun daerah secara lebih aspiratif, inovatif dan berdaya saing. Melalui otonomi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan ”kreasi” daerah dalam menyusun kebijakan-kebijakan secara lebih mem-bumi berdasarkan skala prioritas yang dibutuhkan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

2. Good Governance (Tata pemerintahan yang baik):

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. UN Commission on Human Settlements (1996) menjelaskan bahwa governance adalah kumpulan dari berbagai cara yang diterapkan oleh individu warga negara dan para lembaga baik pemerintah maupun swasta dalam menangani kepentingan-kepentingan umum mereka.

Lebih lanjut World Bank mendidefinisikan tata pemerintahan yang baik adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Perwujudan good governance hanya akan tercapai apabila terjadi keseimbangan peran antara 3 (tiga) pilar utama, yaitu: Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat. Namun demikian, peran para Penyelenggara Pemerintahan/Government, khususnya Eksekutif (Pemerintah) tetap menjadi titik sentral yang mengkondisikan terciptanya lingkungan strategis kepemerintahan yang seimbang.

Paling tidak, good governance merupakan suatu konsepsi yang memuat tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif. Selain sebagai suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan, hal ini juga merupakan suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah, dunia usaha swasta, dan masyarakat.

Kunci utama memahami Tata Pemerintahan Yang Baik adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip ini. Setidaknya terdapat 10 (sepuluh) prinsip Tata Pemerintahan yang Baik. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: Partisipasi, Penegakan Hukum, Transparansi, Kesetaraan, Daya Tanggap, Wawasan ke Depan, Akuntabilitas, Pengawasan, Efisiensi & Efektifitas, dan Profesionalisme. Pelaksanaan yang konsisten terhadap prinsip-prinsip tersebut diharapkan dapat lebih mendekatkan masyarakat akan sebuah pelaksanaan Tata Pemerintahan yang Baik.
Sehubungan dengan beberapa pengertian di atas, bila dikaitkan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam membangun Kabupaten Donggala ke depan, maka hal ini dapat bermakna: langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan dalam rangka melakukan perubahan secara terencana dan terpadu melalui koridor dan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.

B. KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan strategis disini akan menguraikan tentang hal-hal mendasar yang perlu dilakukan dalam rangka membangun Kabupaten Donggala secara realistis sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Realistis yang dimaksud disini adalah pembangunan yang lebih berorientasi pada potensi dan sumberdaya lokal, dengan memanfaatkan segenap kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh Daerah.

Dalam konteks ini, prioritas perencanaan program dan kegiatan yang merupakan turunan dari masing-masing kebijakan strategis tersebut dapat dilakukan secara mem-bumi (realistis), efektif, efisien atau tidak hanya menjadi “jargon/slogan” semata. Dengan harapan agar perencanaan dan pelaksanaan program tidak hanya sebatas untuk memenuhi target output (hasil), namun juga berorientasi pada target outcome (manfaat), yang tentunya dapat dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

Beberapa indikasi kebijakan strategis yang menjadi prioritas untuk dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala, khususnya dalam periode jangka menengah dan jangka pendek, antara lain:

1. Penguatan Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur Pemda
Kebijakan ini lebih bersifat perbaikan dan pembenahan internal dalam tubuh Pemerintah Kabupaten Donggala, yang diarahkan dalam rangka penataan sistem birokrasi dan manajemen pemerintah daerah secara lebih efektif, efisien dan optimal. Pada akhirnya hal ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat.
Kebijakan ini akan memuat dan menjabarkan lebih lanjut substansi antara lain:
- Penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penataan personil;
- Koordinasi antar lembaga;
- Pendidikan dan pelatihan aparatur;
- e-Government; dsb.

2. Peningkatan Pelayanan Dasar dan Penanggulangan Kemiskinan
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan pelayanan dasar masyarakat. Selain sudah sebagai kewajiban pemerintah daerah, pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar ini diperlukan untuk memperbaiki kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar yang telah ada saat ini.
Kebijakan ini akan memuat dan menjabarkan lebih lanjut substansi antara lain:
- Sarana dan pelayanan kesehatan;
- Sarana dan pelayanan pendidikan;
- Sarana dan prasarana dasar lainnya (air bersih, sanitasi, dll);
- Penanganan kasus wabah penyakit/gizi buruk;
- Pengentasan kemiskinan; dsb.

3. Penguatan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembangunan. Kebijakan ini juga diarahkan dalam rangka menciptakan interaksi sosial, ekonomi, dan politik, yang menjamin terselenggaranya suasana pembangunan secara lebih kondusif dan terarah.
Kebijakan ini akan memuat dan menjabarkan lebih lanjut substansi antara lain:
- Pembinaan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan;
- Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan;
- Pelibatan sektor swasta;
- Pengarusutamaan gender;
- Fasilitasi dan pembinaan seni dan budaya daerah; dsb.

4. Penguatan Aktifitas dan Pengembangan Sektor-Sektor Ekonomi Strategis
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih ter-fokus dan optimal, yang pada akhirnya mampu membuka berbagai peluang investasi/bisnis, peningkatan lapangan kerja, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Kebijakan ini akan memuat dan menjabarkan lebih lanjut substansi antara lain:
- Revitalisasi dan peningkatan infrastuktur ekonomi produktif;
- Pengembangan aktifitas ekonomi potensial;
- Pengembangan aktifitas ekonomi kerakyatan;
- Promosi dan pemasaran;
- Penataan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi & dunia usaha; dsb.

5. Penguatan Aspek-aspek Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program dan Anggaran, serta Sistem Penataan Ruang
Kebijakan ini diarahkan dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, serta mendorong terciptanya efisiensi, efektifitas, dan optimalisasi pemanfaatan anggaran. Sejalan dengan itu, aspek pengawasan program dan anggaran menjadi salah satu faktor kunci dalam rangka pencapaian sasaran output dan outcome sesuai yang diharapkan. Adapun penyertaan sistem penataan ruang dalam kebijakan ini dimaksudkan sebagai satu kesatuan rumpun dalam perumusan program dan anggaran yang juga perlu dipriortaskan dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya.
Kebijakan ini akan memuat dan menjabarkan lebih lanjut substansi antara lain:
- Koordinasi perencanaan program dan anggaran
- Peran masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
- Tindak lanjut hasil pengawasan

C. PENUTUP
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan sebagai pengembangan wacana dalam rangka pemberdayaan peran dan fungsi penelitian dan pengembangan di daerah. Pembangunan tidak dapat tercapai jika hanya dibebankan pada salah satu pihak saja (Pemerintah Daerah). Pembangunan dapat tercapai hanya jika terjadi keseimbangan peran dan saling membutuhkan antara 3 (tiga) pilar sebagaimana dimaksud dalam good governance (Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat).

Ditulis Oleh:
Ir. MOHAMMAD NOVAL LABADJO

Tidak ada komentar: