Sabtu, 12 Juli 2008

HUBUNGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH SPECIAL ECONOMIC ZONE (TINJAUAN TERHADAP KOTA BATAM)


“Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Special Economic Zone” yang akan dibahas disini adalah untuk menyelaraskan dengan terminologi yang ada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Hubungan penyelenggaran Pemerintahan di Daerah “Special Economic Zone” merupakan salah satu issue strategik yang perlu mendapat perhatian secara lebih serius. Hal ini dimaksudkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan kawasan khusus yang mengemban misi nasional tidak saja untuk kepentingan nasional tetapi juga bagi pembangunan daerah.

Diakui bahwa keberadaan kawasan khusus memiliki karakteristik dan pengaturan tersendiri, sebagaimana diakui dalam UU nomor 32 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 9 Ayat (1), yaitu: “Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/ kota”. Pengaturan terhadap kawasan khusus ini secara lebih lanjut dapat diatur melalui UU ataupun PP, tergantung dari fungsi pemerintahan tertentu yang dibebankan pada kawasan tersebut.

Mencermati hal ini, maka ada 2 (dua) aspek krusial sebagai kata kunci yang perlu dicermati dalam penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan khusus, yaitu:
pertama, kewenangan dalam penyelenggaraan kawasan khusus, yang akan terkait dengan pembagian urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan daerah otonom;
kedua, peran dan hubungan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembentukan kawasan khusus.

Dalam kaitan ini, maka kami akan memfokuskan substansi pembahasan ini pada: “Aspek Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Special Economic Zone”, dengan harapan agar tulisan ini dapat menjadi bahan masukan bagi kita bersama dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan khusus, terutama pada daerah Otorita Batam.

TINJAUAN UMUM (PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN URUSAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH)

Pokok uraian ini ditujukan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang konsep dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan menurut UU No. 32 Tahun 2004, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendekatkan alur pikir kita terhadap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan khusus.

Sesuai dengan UUD Tahun 1945, disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, yang selanjutnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tersebut, terdapat pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ditegaskan pula bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1), serta Pasal 18 Ayat (2) dan (5).

Sebagai penjabaran UUD Tahun 1945 tersebut, lebih lanjut diatur pada Pasal 10 dan Pasal 11 UU No. 32 Tahun 2004 menyangkut pembagian urusan pemerintahan, dimana ditegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya diluar yang menjadi urusan Pemerintah. Dengan demikian, ada pembagian urusan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pembagian urusan ini didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Disamping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, dalam setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan kepada Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada Kabupaten/Kota.

Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan kota maka disusunlah kriteria yang meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan antar tingkat pemerintahan.

Dalam kaitan pelaksanaan urusan yang bersifat concurrent tersebut, dengan memperhatikan kriteria yang ada, maka dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam suatu wilayah provinsi dan/atau kabupaten/ kota sebagaimana Pasal 9 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004.

Kawasan khusus yang dimaksud disini adalah kawasan strategis yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak dari sudut politik, sosial, budaya, lingkungan dan pertahanan dan keamanan. Dalam kawasan khusus diselengganakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu sesuai kepentingan nasional. Kawasan khusus dapat berupa kawasan otorita, kawasan perdagangan bebas, dan kegiatan industri dan sebagainya. Salah satu diantaranya adalah Daerah Otorita Batam ini.

TINJAUAN KHUSUS TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PADA KAWASAN KHUSUS (CONTOH KASUS: KOTA BATAM)

Sehubungan dengan keberdaan kawasan khusus dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan tertentu, maka terdapat beberapa aspek yang perlu dicermati secara lebih lanjut, khususnya menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, yang didalamnya mencakup aspek-aspek: kewenangan dan hubungan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk lebih mengenal dan memahami karakteristik dan fenomena penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan khusus dimaksud, maka akan kami melihat studi kasus yang terjadi pada Daerah Otorita Batam.

Memahami keberadaannya sejak ditetapkan sebagai salah satu daerah zona ekonomi terpadu pada tahun 1970, Kota Batam diarahkan sebagai salah satu pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi antar negara: Indonesia, Singapore dan Malaysia, disamping perannya sebagai Pusat Pelayanan Utama pada skala Provinsi.

Untuk menjalankan peran sebagaimana diharapkan, melalui Keppres No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir melalui Keppres No. 25 Tahun 2005, Kota Batam kemudian ditetapkan sebagai sebuah daerah otorita, yang dalam pelaksanaanya dipimpin oleh seorang Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) yang bertanggungjawab kepada Presiden.

Sesuai Keppres tersebut, ada 4 (empat) kewenangan yang menjadi bidang tugas Otorita Batam, yaitu:
a. bidang industri;
b. bidang perdagangan;
c. bidang alih kapal; dan
d. bidang pariwisata;

Sejalan dengan reformasi penyelenggaraan pemerintahan, sebagai kawasan khusus, keberadaan Daerah Otorita Batam ini adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan tertentu, yang sesuai pengaturan UU No. 32 Tahun 2004 perlu diatur lebih lanjut, paling tidak oleh setingkat PP.

Disisi lain, dengan keberadaan posisi strategis yang dipicu dengan peningkatan pada leading sektor industri, keberadaan Kota Batam mengalami tingkat kemajuan yang cukup pesat, dengan segala dampak ikutannya secara lebih kompleks, sehingga diharapkan dapat diurus dan diatur oleh tingkat pemerintahan daerah tersendiri. Berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999, Kota Batam kemudian ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom. Dengan demikian, daerah ini tentunya memiliki susunan Pemerintahan Daerah selayaknya daerah otonom lainnya, yang oleh UU memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan daerahnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, sebagaimana 2 (dua) aspek krusial/kata kunci yang kami maksudkan pada pengantar tulisan ini, maka hal-hal yang perlu dicermati terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan pada Kota Batam sebagai daerah otonom dan Daerah Otorita, adalah mencakup aspek-aspek:

a. Penyelenggaraan kewenangan, dimana di dalamnya terdapat:
- Kewenangan Pemerintah Kota Batam sebagai daerah otonom dengan segala kapasitasnya dalam menyelenggaraan urusan pemerintahan untuk skala kota.
- Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai daerah otonom dengan segala kapasitasnya dalam menyelenggaraan urusan pemerintahan skala provinsi.
- Kewenangan Otorita Batam sebagai wakil Pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu, khususnya untuk 4 (empat) bidang kewenangan sebagaimana telah disebutkan di atas.

b. Implementasi pelaksanaan urusan, yang dapat mencerminkan hubungan antara ketiga lembaga pemerintahan tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran pembentukan Daerah Otorita Batam sebagai kawasan khusus.

HUBUNGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH SPECIAL ECONOMIC ZONE

Sehubungan dengan gambaran di atas, maka pada bagian ini akan dijelaskan beberapa pertimbangan yang cukup mendasar untuk merumuskan hubungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah special economic zone, dengan fokus pada studi kasus Kota Batam.

Terhadap aspek penyelenggaraan kewenangan, maka kita harus melihat hal ini secara penuh kearifan dengan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya, baik secara normatif maupun kondisi obyektif, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Dalam kapasitasnya sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Batam memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala urusannya sebagaimana telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004. Dalam kewenangannya tersebut, terdapat pula kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri yang bersifat urusan lintas kabupaten/kota.
- Guna mempercepat pembangunan di Batam yang memiliki nilai komparatif, letak strategis, dan keunggulan kompetitif, maka jauh sebelum terbentuknya Pemerintah Kota Batam yang bersifat otonom, Pemerintah telah menetapkan Batam sebagai salah satu kawasan khusus, yang diselenggarakan oleh suatu lembaga otorita.

Dalam kapasitas tersebut, ketiga lembaga pemerintahan ini memiliki kewenangan masing-masing untuk menjalankan urusannya. Hal inilah yang perlu didudukkan secara proporsional dengan pertimbangan utama kepada kepentingan nasional dan daerah.

Sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pengganti PP No. 25 Tahun 2000, dimana secara lebih jelas dan terinci serta realistis diuraikan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan di masing-masing bidang, seperti :

a. Bidang perindustrian yang terdiri atas 17 sub bidang, yaitu: (1) perizinan, (2) usaha industri, (3) fasilitas usaha industri, (4) pertimbangan usaha industri, (5) perencanaan dan program, (6) pemasaran, (7) teknologi, (8) standarisasi, (9) sumberdaya manusia, (10) permodalan, (11) lingkungan hidup, (12) kerjasama industri, (13) kelembagaan, (14) sarana dan prasarana, (15) informasi industri, (16) pengawasan industri, dan (17) monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

b. Bidang perdagangan terdiri atas 5 sub bidang, yaitu: (1) perdagangan dalam negeri, (2) perdagangan luar negeri, (3) kerjasama perdagangan internasional, (4) pengembangan ekspor nasional, (5) perdagangan berjangka komoditi, alternatif pembiayaan sistem resi gudang, pasar lelang.

c. Sub bidang pariwisata terdiri atas 8 urusan pemerintahan, yaitu: (1) penetapan kebijakan, (2) pemberian izin usaha, (3) fasilitasi kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata, (4) fasilitasi kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, (5) monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata, (6) pelaksanaan promosi skala nasional, Prov, antar Kab/kota, lokal, (7) pengembangan sistem informasi pemasaran, (8) penetapan branding pariwisata.
Maka hubungan pemerintahan antara Otorita Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kota Batam dapat diurut secara bertahap, dimulai dari rincian urusan yang harus ditangani oleh masing-masing lembaga pemerintahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, dengan menempatkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP penangganti PP No. 25 Thun 2000 yang sebentar lagi keluar sebagai batu penjuru.

Atas dasar rincian tersebut, dapat dilakukan pemilahan terhadap urusan-urusan yang menjadi kewenangan otonom Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi, serta yang menjadi urusan tertentu yang dilaksanakan oleh Pemerintah pada kawasan khusus tersebut dengan meletakkan Otorita Batam sebagai aktor utama dalam pengembangan kawasan yang di dalamnya berlangsung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menutup tulisan ini, penulis mempunyai harapanan besar untuk terciptanya hubungan yang saling sinergis antara Otorita Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, dan Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan khusus.

Disusun bersama oleh:
H. Tursandi Alwi & Mohammad Noval Labadjo
Sebagai materi FGD tentang “Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Spesial Economic Zone” di Batam, 15 Juni 2006


Tidak ada komentar: