Jumat, 12 Desember 2008

LOKAKARYAPEMBERDAYAAN PERAN DAN FUNGSI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH


A. LATAR BELAKANG

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan, baik secara langsung melalui berbagai penemuan dan pemutakhiran teknologi (hard sciences), maupun melalui keluaran-keluaran yang bersifat saran tindak dalam pengambilan kebijakan (soft sciences).

Memahami langkah-langkah peningkatan akselerasi pembangunan di era otonomi daerah saat ini, penetapan kebijakan oleh daerah harus dilakukan secara cermat, yang didasarkan pada: kondisi dan potensi lokal, keterkaitan dan pengaruh lingkungan strategis, serta memiliki prediksi yang akurat terhadap arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Sehubungan dengan hal tersebut, peran dan fungsi penelitian dan pengembangan sangat diperlukan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan dimaksud.

Atas dasar ini, Pemerintah terus mendorong upaya-upaya peningkatan peran dan fungsi penelitian dan pengembangan, khususnya dalam rangka mendorong dan mem-fasilitasi pembentukan institusi penelitian dan pengembangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang dikenal dengan sebutan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda).

Langkah-langkah pemberdayaan/fasilitasi dimaksud dibarengi dengan penetapan peraturan/kebijakan pendukung sebagai landasan hukum pembentukan kelembagaan dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, sampai pada sosialisasi peran dan fungsinya baik di Pusat maupun Daerah. Beberapa perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, termasuk dasar pembentukan kelembagaan Litbang di Daerah antara lain:

a. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan IPTEK.

b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

c. PP Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah.

d. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

e. Permendagri No. 33 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

f. Surat Edaran Mendagri Nomor 061/2721/SJ Tanggal 12 November 2007 Perihal Balitbangda Dalam Organisasi Pemerintahan Daerah.

Sampai akhir November 2008, jumlah Balitbangda (atau dengan nama/nomenklatur lain) yang telah terbentuk/masih eksis tercatat masing-masing pada 23 Provinsi, 36 Kabupaten dan 6 Kota. Sedangkan pada 10 (sepuluh) Provinsi dan sebagian besar kabupaten dan kota lainnya, fungsi penelitian dan pengembangan masih melekat pada institusi Bappeda.

Sejalan dengan itu, dan untuk mendukung langkah-langkah pemberdayaan tersebut, Pemerintah terus mendorong dan mem-fasilitasi peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Pejabat Fungsional Peneliti, baik melalui kegiatan-kegiatan: bintek/ workshop SDM kelitbangan, maupun sosialisasi dan asistensi terkait sistem rekruitmen, serta keberadaan peran dan fungsi Peneliti. Dari aspek program dan anggaran, telah dilakukan kegiatan-kegiatan fasilitasi, kerjasama, dan koordinasi dalam rangka sinergitas dan peningkatan kualitas program/kegiatan, termasuk dalam kaitannya dengan upaya peningkatan kapasitas anggaran penelitian dan pengembangan di daerah.

Namun demikian, berbagai upaya pemberdayaan peran dan fungsi kelembagaan penelitian dan pengembangan tersebut perlu dibarengi dengan keseriusan dari segenap jajaran Pemerintahan Daerah untuk secara bersama mendorong, memberdayakan, serta memanfaatkan keberadaan dan fungsi penelitian dan pengembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Salah satu aspek penting yang diyakini mampu mendorong pemberdayaan penelitian dan pengembangan di daerah adalah adanya dukungan politis dan keinginan yang kuat dari jajaran pemerintahan daerah untuk menempatkan kelembagaan Litbang sebagai lembaga strategis yang harus selalu berada di lini terdepan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Kata kunci untuk itu adalah dengan memperkuat aspek SDM pada lembaga litbang daerah (Balitbangda) melalui distribusi aparatur yang concern dan memahami persoalan kelitbangan, serta mendorong lahirnya peneliti-peneliti yang kritis dan berkualitas.

Mencermati berbagai permasalahan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan tersebut, Badan Litbang Depdagri akan menyelenggarakan Lokakarya Pemberdayaan Peran dan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang akan melibatkan stakeholders terkait di tingkat Pusat dan Pemerintahan Daerah.


B. TUJUAN DAN SASARAN

1. Tujuan:

Membahas permasalahan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di daerah ditinjau dari perspektif peran dan fungsi kelembagaan dan SDM penelitian dan pengembangan daerah.

2. Sasaran:

a. Terinventarisasinya permasalahan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan daerah;
b. Tersedianya input dalam penyiapan kebijakan dan program strategis pemberdayaan peran dan fungsi kelembagaan penelitian dan pengembangan daerah.


C. LINGKUP BAHASAN

Beberapa hal yang menjadi substansi bahasan Lokakarya Pemberdayaan Peran dan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Daerah ditinjau dari aspek kebijakan pembentukan, serta permasalahan yang dihadapi.

2. Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan, ditinjau dari aspek kebijakan penyelenggaraan, implementasi program dan anggaran, serta dampak/manfaat yang diberikan.


D. MATERI DAN NARASUMBER

Sehubungan dengan lingkup bahasan di atas, Lokakarya ini akan menyajikan materi dengan narasumber sebagai berikut:

SESI I :

1. Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dengan topik: “Kondisi dan Permasalahan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Indonesia”.

2. Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan topik: “Refleksi Pembentukan Kelembagaan Litbang Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara”.

SESI II :

3. Kepala Biro Organisasi DEPDAGRI, dengan topik: “Pembentukan Balitbangda Dalam Perspektif PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah”.

4. Deputi SDM Aparatur Kantor Meneg-PAN, dengan topik: “Pemberdayaan Kelembagaan Litbang Daerah Dalam Kaitannya Dengan Formasi SDM Aparatur Pemda”.

5. Kepala Biro Kepegawaian DEPDAGRI, dengan topik: “Keberadaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Prediksi Kebutuhan SDM Peneliti yang Secara Ideal Mendukung Fungsi Penelitian dan Pengembangan Daerah”.


E. PELAKSANAAN

Lokakarya Pemberdayaan Peran dan Fungsi Penelitian dan Pengembangan Daerah akan dilaksanakan pada tanggal 3 s.d. 5 Desember 2008, bertempat di Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya Nomor 81 – Jakarta Pusat.


F. PESERTA

Acara ini akan melibatkan peserta, baik dari Pusat maupun Daerah sebagai berikut:

1. Peserta Pusat: Badan Litbang Depdagri; Rektor IPDN Depdagri; Kepala Badan Litbang Departemen/non-Departemen; Deputi SDM Kantor Meneg Pemberdayaan Aparatur Negara; Kantor Meneg Riset dan Teknologi; LIPI; Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kepala Biro Organisasi Depdagri; Kepala Biro Kepegawaian Depdagri.

2. Peserta Daerah: DPRD Provinsi; Badan Litbang Provinsi (Perwakilan FKPPD); Kepala Biro Organisasi Provinsi.


G. HASIL RUMUSAN LOKAKARYA

Peran dan fungsi penelitian dan pengembangan di Daerah diperlukan dalam rangka:
a. meningkatkan kualitas kebijakan Pemerintah Daerah;
b. mendorong percepatan pembangunan daerah yang berbasis potensi lokal.

Dengan pertimbangan peran dan fungsi strategis penelitian dan pengembangan di Daerah, perlu langkah-langkah pembenahan dan pemberdayaan sebagai berikut:

1. Aspek Kelembagaan

a. Bentuk organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) adalah berbasis “organisasi fungsional”.

b .Peran dan fungsi Balitbangda diperlukan untuk:
- menjalankan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan di Daerah;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di Daerah;
- mewujudkan SDM Peneliti Daerah yang profesional dan berkualitas.

2. Aspek SDM

a. Rasio formasi Jabatan Fungsional didasarkan pada beban kegiatan dan kebutuhan di masing-masing daerah. Untuk itu diperlukan rekruitmen jabatan fungsional peneliti mulai dari CPNS;

b. Rekruitmen jabatan fungsional peneliti ditempatkan pada Balitbangda, sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang bersangkutan. Hal ini untuk mewujudkan pola karir yang jelas bagi pejabat peneliti sesuai dengan kompetensinya;

c. Perlu konsistensi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga fungsional peneliti dari Menteri Dalam Negeri dan Instansi Pembina (LIPI);

d. Pejabat peneliti dapat merangkap jabatan struktural di lingkungan Balitbangda sesuai PERPRES No. 24 Tahun 2007.


Dalam rangka pemberdayaan di atas, perlu dilakukan:

a. Evaluasi secara menyeluruh kelembagaan dan SDM institusi litbang di daerah sebagai implementasi dari PP No. 41 Tahun 2007;

b. Pembinaan oleh Pemerintah dalam rangka pemberdayaan peran dan fungsi penelitian dan pengembangan di Daerah, antara lain dalam bentuk:
- dukungan kebijakan;
- kegiatan-kegiatan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis dan sejenisnya;
- program-program kerjasama penelitian; serta
- penyebarluasan hasil penelitian melalui website di masing-masing lembaga litbang.

c. “Political will” dari Pemerintahan Daerah agar mengedepankan fungsi penelitian dan pengembangan yang diwadahi dalam lembaga tersendiri.


H. SEKRETARIAT

Sekretariat Panitia Penyelenggara:

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Cq. BAGIAN PERENCANAAN

Jl. Kramat Raya No. 132 – Jakarta Pusat

Tidak ada komentar: