Rabu, 01 Maret 2017

RENSTRA BADAN LITBANG KEMENDAGRI 2015-2019

Rencana Strategis (Renstra) Badan Penelitian dan Pengembangan Tahun 2015-2019 disusun dengan memperhatikan:
  1. Arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2015-2019, 
  2. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2005-2025, 
  3. Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, 
  4. Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Renstra ini memuat visi dan misi Badan Litbang beserta tujuan, dan sasaran strategis, serta penjabarannya ke dalam arah kebijakan rencana program, kegiatan, dan indikasi alokasi pendanaannya sampai 5 (lima) tahun kedepan. Hal ini diarahkan guna mengoptimalkan kinerja Badan Litbang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan hasil-hasil kelitbangan. 

Renstra Badan Litbang Kemendagri diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja lingkup Badan Litbang dalam melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan sistematis utamanya dalam perencanaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran untuk mewujudkan Badan Litbang sebagai Poros Penghasil Kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri melalui Hasil Kelitbangan yang Inovatif. Untuk itu, komitmen dari segenap personil Badan Litbang dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai target kinerja dan menjawab harapan publik yang semakin besar di masa mendatang.

Tidak ada komentar: