Minggu, 13 Juli 2008

PENGEMBANGAN JEJARING LITBANG DALAM PENINGKATAN PERAN DAN FUNGSI LITBANG BAGI PEMBANGUNAN DAERAH (Tinjauan Kebijakan Depdagri)


Menghadapi dinamika reformasi dan otonomi daerah, maka perlu adanya penetapan strategi yang secara mantap mampu menghadapi segala gejala perubahan dimaksud. Strategi yang baik tentunya adalah strategi yang mampu merubah tantangan menjadi peluang, melalui dukungan penetapan strategi kebijakan nasional secara baik, serta mengakar pada kondisi dan kultur lokal secara kuat pula.

Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai sub-sistem dari Pemerintahan RI, tentunya sangat diperlukan sebagai institusi Pemerintah dalam peng-implementasi-an kebijakan yang berbasis pada keseimbangan dan kebutuhan lokal. Besarnya peran Pemda ini menuntut perlunya kemampuan dan proporsionalitas dalam penetapan strategi kebijakan lokal.
Dalam kaitan tersebut, penyusunan perenca¬naan program dan kebijakan haruslah dilandasi oleh hasil-hasil penelitian, baik yang bersifat penelitian dasar maupun penelitian terapan.

Kekuatan unsur penelitian dan pengembangan (Litbang), terutama dalam segala lini dan sektor pemerintahan menjadi sangat strategik dan mengedepan. Dengan demikian peran dan fungsi Institusi Litbang hingga ke Daerah perlu diberdayakan dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi adanya perubahan tatanan hidup bernegara secara lebih baik dan kondusif.
Langkah-langkah strategik yang perlu dilakukan diantaranya adalah dengan mengembangkan konsep jejaring Litbang dalam rangka pencapaian visi dan misi Litbang secara lebih luas.

Kebijakan Litbang Departemen Dalam Negeri

Merujuk pada Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri, Tugas pokok Badan Litbang Depdagri adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, dengan fungsi utama perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penelitian dan pengembangan:
- Kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan umum;
- Otonomi daerah;
- Pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat;
- Keuangan daerah;
- Pembangunan daerah dan kependudukan;

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, maka telah ditetapkan visi Badan Litbang Depdagri yakni:
“Terwujudnya hasil penelitian dan pengembangan yang berkualitas sebagai bahan masukan dalam penetapan kebijakan strategis Departemen Dalam Negeri”.

Sebagai penjabaran lebih lanjut dari visi Badan Litbang sebagaimana disebutkan di atas, maka misi yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, kajian, dan telaahan strategis;
b. Peningkatan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah melalui konsolidasi hubungan kerja;
c. Peningkatan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Badan Litbang Daerah;
d. Peningkatan profesionalisme tenaga peneliti di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pemerintah Daerah.
e. Sosialisasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan.

Dalam rangka penjabaran visi dan misi Badan Litbang ke arah yang lebih bersifat implementatif, telah ditetapkan kebijakan strategis sebagai berikut:
a. Mendayagunakan seluruh hasil rekomendasi penelitian dalam proses pengambilan kebijakan.
b. Menggalang kerjasama penelitian antara Badan Litbang dengan lembaga-lembaga penelitian lainnya.
c. Meningkatkan koordinasi dalam rangka perencanaan program dan kegiatan penelitian dan pengembangan.
d. Mengembangkan pola-pola koordinasi, fasilitasi dan supervisi dalam rangka pembentukan dan/atau peningkatan peran dan fungsi Balitbangda.

Hubungan Antara Badan Litbang Depdagri Dan Litbang Departemen/LPND Dengan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Penelitian

Ditinjau dari aspek kelembagaan, beberapa rujukan peraturan perundang-undangan yang dapat dipedomani dalam kaitannya dengan penyelenggaraan fungsi Litbang, antara lain:

- UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 120 Ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa Perangkat daerah provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Secara teknis, hal ini diatur lebih lanjut oleh PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 8 Ayat (1) – Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (1) – Ayat (3), serta Pasal 22 Ayat (5), dimana salah satu rumpun LTD dimaksud adalah bidang penelitian dan pengembangan.

- UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 20 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Pemerintah Daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan, serta sinergi unsur kelembagaan, sumberdaya, dan jaringan Iptek di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek”. Dalam kapasitas ini, pada Pasal 21 Ayat (4) UU No. 18 Tahun 2002 kembali ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu membentuk Lembaga Litbang sebagai unit kerja pemerintah daerah.

Menindaklanjuti amanat tersebut, Badan Litbang Depdagri telah melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka fasilitasi pembentukan dan peningkatan peran dan fungsi kelembagaan Litbang Daerah. Hingga saat ini telah terbentuk Institusi Litbang di 22 Provinsi, 35 Kabupaten dan 6 Kota. Langkah-langkah fasilitasi pemberdayaan terus diupayakan, khususnya terhadap 3 (tiga) aspek utama, yakni: aspek kelembagaan, aspek SDM personil, dan aspek program.

Dari aspek pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, beberapa rujukan terkait penyelenggaraan fungsi penelitian dan pengembangan antara lain:

- UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 217 dan Pasal 218 mengamanatkan bahwa penelitian dan pengembangan merupakan salah satu aspek dalam penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Posisi dan kedudukan penelitian dan pengembangan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut sangatlah penting dan strategis, karena merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Hasil-hasil penelitian dan pengembangan dapat dijadikan dasar kaji ulang (review) terhadap seluruh kebijakan dan program pembinaan dalam rangka optimalisasi dan keselarasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 222, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara Nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

- Secara teknis telah diatur lebih lanjut oleh PP Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pada Pasal 2 ditegaskan bahwa penelitian dan pengembangan merupakan salah unsur pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diatur bahwa Penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dimaksud meliputi: kewenangan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan asset, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pelayanan publik, dan kebijakan daerah. Menteri Negara/Pimpinan LPND sesuai dengan fungsi dan kewenangannya dapat melakukan penelitian dan pengembangan atau dapat dilimpahkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Menteri Menteri Dalam Negeri. Adapun pelaksanaan penelitian dan pengembangan dimaksud dikoordinasikan dengan Menteri Menteri Dalam Negeri.

Merujuk pada keseluruhan aspek legal di atas, serta mengingat adanya keterkaitan bidang operasional kegiatan, maka hubungan antara institusi penelitian dan pengembangan Pusat (departemen/ LPND) dengan Daerah (Balitbangda) dapat saja berlangsung atas dasar kepentingan, tujuan dan sasaran tertentu yang diwujudkan dalam suatu bentuk kerjasama secara lebih melembaga melalui jejaring Litbang.

Perlunya Jejaring Litbang

Dalam prinsip manajemen moderen, suatu organisasi atau lembaga akan mampu memberikan hasil optimal apabila memiliki jejaring (networking) yang kuat.
Jejaring yang dimaksud di sini tentunya adalah 2 (dua) kelompok atau lebih organisasi yang membentuk suatu komunitas atau lembaga atas dasar keselarasan peran dan fungsi, ataupun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh masing-masing organisasi tersebut.

Kembali pada keberadaan Insitutsi Litbang, peran dan fungsi yang diembannya secara ekspektatif mengandung unsur-unsur fasilitator, organisator, konseptor, dan motivator yang memungkinkan adanya ruang gerak secara luas, sesuai kapasitas peran dan fungsinya tersebut. Hal ini pula yang menuntut perlunya membentuk jejaring antar mitra kerja Litbang secara lebih luas pula.

Dalam UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Iptek pada Pasal 15 Ayat (1) disebutkan bahwa: “Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek berfungsi membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan Iptek untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar dari keseluruhan yang dapat dihasilkan oleh masing-masing unsur kelembagaan secara sendiri-sendiri”.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa: “untuk mengembangkan jaringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang wajib mengusahakan kemitraan dalam hubungan yang saling mengisi, melengkapi, memperkuat, dan menghindarkan terjadinya tumpang tindih yang merupakan pemborosan”.

Pertimbangan arti pentingnya jejaring Litbang antara lain sebagai berikut:
- sesuai dengan karakter Institusi Litbang yang sangat bersifat universal;
- sebagai sarana berbagi pengalaman dalam menghasilkan rekomendasi-rekomendasi secara lebih faktual;
- dapat memperkuat eksistensi Insitusi Litbang hingga ke Daerah melalui dukungan jalinan kerjasama.

Mekanisme Jejaring Kerja Litbang

Sasaran yang diharapkan dari terbentuknya suatu komunitas jejaring (Litbang), antara lain: terciptanya intensitas koordinasi, terciptanya peluang-peluang kerjasama, serta terbukanya ruang gerak untuk sinergi. Hal tersebut, tentunya perlu didasarkan atas kriteria-kriteria sebagai berikut:
a. Berorientasi pada keberhasilan program atas dasar kompetensi unsur-unsur yang bermitra.
b. Memiliki sasaran yang jelas dengan dibarengi oleh strategi pencapaian yang lebih bersifat implementatif.
Dalam hal ini tentunya sangat memerlukan peran aktif dari setiap unsur komunitas jejaring untuk saling fasilitasi sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya secara proporsional.

Secara garis besar, peluang-peluang yang mungkin tercipta dalam suatu jejaring Litbang Pusat dan Litbang Daerah antara lain:
a. Program-program yang berorientasi pada fasilitasi Pusat, yakni program-program kerjasama yang memang bertujuan untuk mem-fasilitasi akitivitas program kelitbangan di Daerah.
b. Program-program yang berorientasi pada distribusi tugas, yakni, program-program kerjasama yang didasarkan atas prinsip-prinsip pembagian kerja/tugas dalam pencapaian sasaran tertentu.
Berbagai rancangan program kerjasama ini membuka peluang terhadap masuknya aspek-aspek pembiayaan dengan berbagai pertimbangan urgensi aktivitas, kompetensi lembaga, dan sebagainya.

Untuk langkah-langkah operasional lebih lanjut, masing-masing unsur yang saling bekerja sama menyusun rambu-rambu sesuai dengan kesepakatan atau merunut pada aturan/kebijakan yang telah baku untuk dipedomani bersama.

Program dan Kegiatan Badan Litbang Depdagri

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Litbang Depdagri mengakui peran penting jejaring dalam rangka kontribusi input dalam penyusunan kebijakan strategis Pemerintah, serta fasilitasi penyelenggaraan kebijakan Pemerintah di Daerah. Untuk itu, Badan Litbang Depdagri telah menetapkan kebijakan program dan kegiatan sebagai berikut:

a. Kajian Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (KANAL OTDA):
Yakni kegiatan kajian yang dilakukan dengan melibatkan peran kemitraan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) atau Bappeda. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menyerap aspirasi daerah dalam proses perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di tingkat Pusat. Topik-topik kajian diorientasikan kepada berbagai kebijakan Pusat yang dalam penerapannya diindikasikan menimbulkan dampak strategis secara nasional. KANAL OTDA ini mulai dilaksanakan pada tahun 2007 dengan menggunakan anggaran dari DIPA Badan Litbang Depdagri, dan masih terbatas pada beberapa daerah Provinsi.

b. Laboratorium dan Pusat Data Litbang (Labdata Litbang) Depdagri:
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun jaringan e-government melalui penyediaan sistem data secara terpusat untuk menunjang tugas dan fungsi Litbang dalam penyiapan input kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah. Untuk itu juga diharapkan dapat terbangunnya sistem informasi dan sosialisasi hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

c. Fasilitasi Pemberdayaan Litbang:
Badan Litbang Depdagri terus mengupayakan fasilitasi terhadap pemberdayaan dan pembentukan Institusi Litbang Daerah (Balitbangda), baik melalui pelaksanaan kegiatan dan forum-forum rapat koordinasi maupun melalui penerbitan kebijakan kelitbangan, antara lain:
1. Rakornas Litbang; kegiatan ini bertujuan dalam rangka membahas dan merumuskan berbagai kebijakan terkait penyelenggaraan peran dan fungsi kelitbangan, khususnya ditinjau dari aspek-aspek: kelembagaan, SDM, Program dan Anggaran.
2. Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Litbang Dalam Rangka Perumusan Kebijakan Strategis (Dekonsentrasi); melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan peran dan fungsi Litbang di Daerah, sekaligus manfaatnya untuk sinergi perumusan rekomendasi kebijakan melalui hasil-hasil penelitian dan kajian yang telah dilakukan di daerah. Dekonsentrasi pada 16 (enam belas) provinsi yang telah membentuk Balitbangda.
3. Penerbitan Kepmendagri Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah.
4. Fasilitasi terhadap eksistensi dan pembentukan Balitbangda sebagai tindak lanjut PP Nomor 41 Tahun 2007 melalui penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2721/SJ perihal Balitbangda dalam Organisasi Pemerintahan Daerah.

Berbagai kebijakan program Badan Litbang Depdagri tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas hasil-hasil penelitian dan pengembangan kebijakan lingkup pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, maupun dalam rangka peningkatan peran dan fungsi, serta pemberdayaan institusi Litbang di daerah.

Disusun Oleh: Mohammad Noval
Sebagai materi pada acara "Workshop Kebijakan Strategis Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan IPTEK Kota Semarang Tahun 2008-2011" di Semarang, 29 November 2007

1 komentar:

fallennaraburn mengatakan...

Casino Review | Player Discussion Archives - Oklahoma
The online winwinbet casino's games are available 대딸 야동 on desktop, mobile, and tablet. The slots can be played by 마틴게일전략 playing on 러시안 룰렛 가사 desktop, desktop or on the go. 먹튀 검증 업체 순위 There's no